M A S L A H A H

Gadai Emas Syariah (Ar-Rahn) adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan agunan berupa emas .

Cara memperoleh pinjaman cukup membawa barang jaminan anda disertai copy identitas ke loket penaksir dan barang jaminan (marhun) Anda akan ditaksir oleh penaksir, selanjutnya Anda akan memperoleh uang pinjaman (marhun bih) sebesar 90% dari nilai taksiran.

Proses pelunasan bisa dilakukan kapan saja sebelum jangka waktu maksimal 120 hari, baik dengan cara sekaligus maupan angsuran . Dan apabila sampai dengan 120 hari belum bisa melunasi, anggota dapat memperpanjang masa pinjaman sampai dengan 120 hari berikutnya dengan membayar ijarah dan biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku

 

Keunggulan Gadai Emas Syariah

1.       Meningkatkan daya guna barang bergerak Anda , perhiasan kesayangan Anda pun tetap menjadi milik Anda, dan Anda tidak akan mengalami kerugian selisih beli baru dan jual

2.       Prosedur dan syarat mudah serta proses cepat dengan tarif kompetitif dan ijarah dihitung dari nilai taksiran

3.       Barang jaminan Anda akan ditaksir secara cermat dan akurat sehingga akan tetap memiliki nilai taksiran yang optimal

4.       Jangka waktu fleksibel, bebas menentukan pilihan pembayaran

5.       Aman terjaga dan dijamin asuransi

6.       Sumber dana sesuai syariah dan operasional di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah

 

Tarif ljarah

Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan marhun serta asuransi

ljarah =   Taksiran x Tarif (Rp. ) x  Jangka Waktu

                 10.000                             10 hari

 

Simulasi Perhitungan ljarah

Anggota memiliki 1 keping LM seberat 25 gram dengan kadar 99.99% (asumsi harga pergram emas 99.99% = Rp. 500.000) maka:

Taksiran                        : 25gr xRp. 500.000                = Rp. 12.500.000

Uang Pinjaman             : 90% x Rp. 12.500.000          = Rp. 11.250.000

ljarah / 10hari                : 12.500.000 x75 x 10             = Rp. 93.750

                                           10.000              10

Biaya Administrasi        : Rp. 55.000

 

Jika Anggota menggunakan marhun bih selama 26 hari, ijarah ditetapkan dengan menghitung per 10 hari x 3 maka besar ijarah adalah Rp. 281.250 (Rp. 93.750 x 3 ). ljarah dibayar setiap bulan atau di saat nasabah melunasi atau memperpanjang dengan akad baru.

 

Persyaratan

1.       Menyerahkan Foto copy KTP atau identitas resmi lainnya

2.       Mengisi formulir permohonan pinjaman

3.       Menandatangani perjanjian akad