Syarat Mudah
Persyaratan mudah dan proses cepat
Adalah simpanan yang dapat disetor dan diambil sewaktu- waktu dengan akad wadiah yad ad-Dhamanah atau Mudharabah Mutlaqoh
Keunggulan dan kemudahan
1. Bagi hasil cukup bersaing dihitung secara harian (ditampung dalam rekening akumulasi) dan di kreditkan ke rekening
penabung secara automatis pada akhir buIan.
2. Tidak memberlakukan beban apapun yang menyebabkan berkurangnya saldo anda.
3. Penarikan melalui Teller tidak dibatasi jumlahnya.
4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan .
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi
2. Membawa KTP/SIM/Paspor asli atau foto copynya
3. Setoran pertama Rp. 10.000,-
4. Setoran lanjutan minimal Rp. 1.000,-
5. Menandatangani perjanjian bagi hasil
6. Biaya pencetakan buku dan administrasi untuk selamanya Rp 5.000,-
Mudharabah Muthlaqoh merupakan simpanan dana anggota (pemilik dana/shohibul maal) yang oleh BMT-Maslahah (mudharib) dapat dioperasikan untuk mendapatkan keuntungan. Hasii keuntungan tersebut akan dilakukan bagi hasil antara pihak penyimpan dana (penabung) dan BMT-Maslahah sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Tabungan Pendidikan adalah penyimpanan dana yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dan lainnya dengan akad WADIAH YADH ADHAMANAH
Keuntungan
1. Aman dan transparan
2. Transaksi mudah dan bebas riba
3. Mendapatkanbagihasil/bonus setiapbuIan
4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
5. Mendapatkan BEASISWA untuk siswa yang tidak mampu sebesar Rp. 100.000,- sesuai ketentuan
6. Bebas biaya administrasi
Ketentuan-ketentuan
1. Formulir pembukaan rekening ditandatangani oleh Pengurus lembaga cq. Ketua dan Bendahara serta dibubuhi stempel
2. Rekening tabungan atas nama Ketua/Bendahara QQ nama lembaga
3. Setoran tabungan dapat dilakukan sewaktu-waktu
4. Setoran awal dan berikutnya minimal Rp. 50.000
5. Penarikan tabungan hanya boleh dilakukan di akhir tahun pelajaran
6.
PengajuanBEASISWAapabila dana
simpananmencapaisaldo rata rata Rp. 4.000.000 ,- dengan masa simpanan minimal
5
bulan
7. Pengambilan BEASISWA di akhir tahun pelajaran ketika tabungan akan diambil
Dalam prinsip Mudharabah Muthlaqah, Deposito Syariah adalah mengelola dana Anda sebagai investasi berjangka yang akan terus tumbuh dalam kemurnian hingga melebihi keuntungan yang Anda perkirakan sebelumnya
Keunggulan dan kemudahan
1. Dapat diperpanjang secara otomatis , bila diinginkan
2. Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan yang dihitung secara harian
3. Deposito Mudharabah yang diblokir tidap dapat dicairkan , namun tetap mendapatkan keuntungan bagi hasil
4. lnvestasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal
5. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
6. Aman karena tidak dapat dicairkan orang lain tanpa surat kuasa
Persyaratan
1. Mengisi formulir aplikasi DepositoMudharabah
2. Foto copy identitias diri (KTP/SIM/Paspor/dll)
3. Nominal Deposito minimal Rp. 1.000.000,-
4. Jangka waktu: 3, 6, 9 dan 12 bulan
5. Menandatangani perjanjian bagi hasil mudharabah
6. Pencairan deposito mudharabah hanya dapat dilakukan di cabang/capem pemelihara rekening
Tabungan Ziarah/Wisata adalah tabungan yang tidak bisa diambil kecuali pada masa yang ditentukan
Keunggulan dan kemudahan
Bagi hasil cukup bersaing dihitung secara harian [ditampung dalam rekening akumulasi) dan dikreditkan ke rekening penabung secara otomatis pada akhir bulan
Tidak memberlakukan beban apapun yang menyebabkan berkurangnya saldo
Membantu dalam menghubungkan ke perusahaan travel yang diinginkan
Pelayanan bisa dilakukan di kantor cabang I capem terdekat
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi
2. Membawa KTP/SIM/Paspor asli atau foto copynya
3. Setoran pertama Rp. 10.000,-
4. Setoran lanjutan minimal Rp.1.000,-
5. Menandatangani perjanjian bagi hasil
6. Biaya pencetakan buku dan administrasi untuk selamanya Rp 5000,-
Dengan pengelolaan dana tabungan haji yang aman dan bersih sesuai syariah , insya Allah tabungan Haji Syariah membantu mewujudkan niat haji Anda dengan lebih terencana, lebih mantap dan menentramkan
Keunggulan dan kemudahan
1. Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif dengan jenis tabungan syariah lain
2. Dibantu penyetoran ke Bank penerima setoran haji yang diinginkan
3. Dibantu proses pengurusan administrasi ke Depag baik Kabupaten atau Kota
4. Dibantu proses pendaftaran Kelompok Bimbingan lbadah Haji (KBIH) yang diinginkan
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
2. Membawa KTP/SIM/Paspor asli atau foto copynya
3. Setoran pertama dan merupakan saldo minimum sebesar 500 .000 ,-
Tabungan Qurban/Aqiqah adalah tabungan anggota yang tidak bisa diambil kecuali menjelang hari raya qurban atau sampai pada masa aqiqah yang dijanjikan
Keunggulan dan kemudahan
1. Bagi hasil cukup bersaing dihitung secara harian (ditampung dalam rekening akumulasi) dan dikreditkan ke rekening penabung secara otomatis pada akhir buIan
2. Tidak memberlakukan beban apapun yang menyebabkan berkurangnya saldo
3. Membantu dalam mewujudkan pengadaan hewan qurban/aqiqah yang diinginkan
4. Pelayanan bisa dilakukan di kantor Cabang/Capem terdekat
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi
2. Membawa KTP/SIM/Paspor asli atau foto copynya
3. Setoran pertama 10.000,-
4. Setoran lanjutan minimal Rp. 1.000,-
5. Menandatangani perjanjian bagi hasil
6. Biaya pencetakan buku dan administrasi untuk selamanya Rp 5.000,-
Pembiayaan TALANGAN HAJI adalah pinjaman dana talangan dari BMT-MASLAHAH kepada Anggota untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh nomor porsi haji
Keunggulan
1. Talangan Haji yang diberikan mulai dari nominal 5.000.000 sd. 24.000.000
2. Jangka waktu talangan sampai 2 tahun
3. Tanpa agunan/ jaminan
4. Biaya administrasi sangat ringan, hanya Rp. 350.000,-
5. Proses cepat
6. Dibantu proses pengurusan administrasi ke DEPAG baik Kabupaten atau Kota
Persyaratan
1. Membuka rekening tabungan haji
2. Membayar administrasi Rp. 350.000,- (sudah termasuk biaya Pas Photo dan Chek Up Kesehatan)
3. Menyerahkan Foto copy KTP, KK, Surat Nikah dan Akte Kelahiran, masing-masing 3 lembar
Gadai Emas Syariah (Ar-Rahn) adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan agunan berupa emas .
Cara memperoleh pinjaman cukup membawa barang jaminan anda disertai copy identitas ke loket penaksir dan barang jaminan (marhun) Anda akan ditaksir oleh penaksir, selanjutnya Anda akan memperoleh uang pinjaman (marhun bih) sebesar 90% dari nilai taksiran.
Proses pelunasan bisa dilakukan kapan saja sebelum jangka waktu maksimal 120 hari, baik dengan cara sekaligus maupan angsuran . Dan apabila sampai dengan 120 hari belum bisa melunasi, anggota dapat memperpanjang masa pinjaman sampai dengan 120 hari berikutnya dengan membayar ijarah dan biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku
Keunggulan Gadai Emas Syariah
1. Meningkatkan daya guna barang bergerak Anda , perhiasan kesayangan Anda pun tetap menjadi milik Anda, dan Anda tidak akan mengalami kerugian selisih beli baru dan jual
2. Prosedur dan syarat mudah serta proses cepat dengan tarif kompetitif dan ijarah dihitung dari nilai taksiran
3. Barang jaminan Anda akan ditaksir secara cermat dan akurat sehingga akan tetap memiliki nilai taksiran yang optimal
4. Jangka waktu fleksibel, bebas menentukan pilihan pembayaran
5. Aman terjaga dan dijamin asuransi
6. Sumber dana sesuai syariah dan operasional di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah
Tarif ljarah
Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan marhun serta asuransi
ljarah = Taksiran x Tarif (Rp. ) x Jangka Waktu
10.000 10 hari
Simulasi Perhitungan ljarah
Anggota memiliki 1 keping LM seberat 25 gram dengan kadar 99.99% (asumsi harga pergram emas 99.99% = Rp. 500.000) maka:
Taksiran : 25gr xRp. 500.000 = Rp. 12.500.000
Uang Pinjaman : 90% x Rp. 12.500.000 = Rp. 11.250.000
ljarah / 10hari : 12.500.000 x75 x 10 = Rp. 93.750
10.000 10
Biaya Administrasi : Rp. 55.000
Jika Anggota menggunakan marhun bih selama 26 hari, ijarah ditetapkan dengan menghitung per 10 hari x 3 maka besar ijarah adalah Rp. 281.250 (Rp. 93.750 x 3 ). ljarah dibayar setiap bulan atau di saat nasabah melunasi atau memperpanjang dengan akad baru.
Persyaratan
1. Menyerahkan Foto copy KTP atau identitas resmi lainnya
2. Mengisi formulir permohonan pinjaman
3. Menandatangani perjanjian akad
Mudharabah (Qiradh) adalah penyerahan harta dari shahib al-maal (pemilik modal/dana) kepada mudharib (pengelola dana) sebagai modal usaha, sedangkan keuntungannya dibagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati. Jika terjadi kerugian, maka ditutupi dengan laba yang diperoleh.
Namun apabila ada akad mudharabah tidak mendapatkan laba sama sekali atau mengalami kerugian, maka Mudharib (pengelola dana) tidak berhak diberi upah atas usahanya, dan Shahib al-Maal (pemilik dana) tidak berhak menuntut kerugian kepada mudharib. Demikin ini jika kerugian tidak disebabkan kelalaian dari pihak mudharib
Contoh: Bapak fulan adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang usaha, misalnya dalam soal Produksi roti. Namun Bapak Fulan tidak memiliki modal, maka Bapak Fulan mengajukan dengan akad Mudharabah
1. Modal yang dibutuhkan 1.000 .000
2. Proyeksi keuntungan I laba yang akan diperoleh berdasarkan pengalaman dan analisa sebesar Rp. 100.000
3. Nisbah yang disepakati BMT-Maslahah : Bapak FuIan adalah 25 : 75
4. Maka setiap bulan Bapak Fulan mengembalikan pokok sesuai perjanjian ditambah bagi hasil sesuai porsi yang disepakati
Persyaratan
1. Foto copy identitas diri suami dan istri/Wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
2. Foto copy buku Nikah
3. Foto copy Kartu Kerluarga
4. Foto copy Jaminan
5. Surat pernyataan dari pemilik jaminan
Tabel Simulasi Angsuran Bagi Hasil
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan [margin) yang disepakati oleh penjual (BMT) dan pembeli (Nasabah)
Contoh :
Bapak fulan ingin membeli 1 unit laptop seharga Rp. 5.000.000. Beliau datang ke BMT Maslahah untuk mengajukan pembiayaan. BMT menyetujui pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000. Jangka waktu pembiayaan selama 24 bulan dengan margin (laba) disepekati Rp. 2 .000.000
Harga beli :Rp. 5.000.000.
HargaJual :Rp. 7.000.000.
Jumlah Angsuran :Rp. 291.667 perbulan
Jangka waktu :24 bulan
Persyaratan
1. Foto copy identitas diri suami dan istri/wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
2. Foto copy buku nikah
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Jaminan
5. Surat pernyataan dari pemilik jaminan
Persyaratan mudah dan proses cepat
Layanan kami menjunjung tinggi atas syariat islam
Kami senantiasa memberikan pelayanan tambahan yaitu berupa jemput bola demi kenyamanan dan kepuasan para nasabah kami