Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan [margin) yang disepakati oleh penjual (BMT) dan pembeli (Nasabah)
Contoh :
Bapak fulan ingin membeli 1 unit laptop seharga Rp. 5.000.000. Beliau datang ke BMT Maslahah untuk mengajukan pembiayaan. BMT menyetujui pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000. Jangka waktu pembiayaan selama 24 bulan dengan margin (laba) disepekati Rp. 2 .000.000
Harga beli :Rp. 5.000.000.
HargaJual :Rp. 7.000.000.
Jumlah Angsuran :Rp. 291.667 perbulan
Jangka waktu :24 bulan
Persyaratan
1. Foto copy identitas diri suami dan istri/wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
2. Foto copy buku nikah
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Jaminan
5. Surat pernyataan dari pemilik jaminan