Adalah simpanan yang dapat disetor dan diambil sewaktu- waktu dengan
akad wadiah yad ad-Dhamanah atau Mudharabah Mutlaqoh
Keunggulan dan kemudahan
1.
Bagi hasil cukup bersaing dihitung secara harian
(ditampung dalam rekening akumulasi) dan di kreditkan ke rekening
penabung
secara automatis pada akhir buIan.
2. Tidak memberlakukan beban apapun yang
menyebabkan berkurangnya saldo anda.
3.
Penarikan melalui Teller tidak dibatasi
jumlahnya.
4.
Dapat dijadikan jaminan pembiayaan .
Persyaratan
1.
Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
koperasi
2. Membawa KTP/SIM/Paspor asli atau foto
copynya
3. Setoran pertama Rp. 10.000,-
4. Setoran lanjutan minimal Rp. 1.000,-
5.
Menandatangani perjanjian bagi hasil
6.
Biaya pencetakan buku dan administrasi untuk
selamanya Rp 5.000,-
Mudharabah Muthlaqoh merupakan simpanan dana anggota (pemilik
dana/shohibul maal) yang oleh BMT-Maslahah (mudharib) dapat dioperasikan untuk
mendapatkan keuntungan. Hasii keuntungan tersebut akan dilakukan bagi hasil
antara pihak penyimpan dana (penabung)
dan BMT-Maslahah sesuai dengan nisbah yang disepakati.