Adalah simpanan yang dapat disetor dan diambil sewaktu- waktu dengan akad wadiah yad ad-Dhamanah atau Mudharabah Mutlaqoh
Keunggulan dan kemudahan
1. Bagi hasil cukup bersaing dihitung secara harian (ditampung dalam rekening akumulasi) dan di kreditkan ke rekening
penabung secara automatis pada akhir buIan.
2. Tidak memberlakukan beban apapun yang menyebabkan berkurangnya saldo anda.
3. Penarikan melalui Teller tidak dibatasi jumlahnya.
4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan .
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota koperasi
2. Membawa KTP/SIM/Paspor asli atau foto copynya
3. Setoran pertama Rp. 10.000,-
4. Setoran lanjutan minimal Rp. 1.000,-
5. Menandatangani perjanjian bagi hasil
6. Biaya pencetakan buku dan administrasi untuk selamanya Rp 5.000,-
Mudharabah Muthlaqoh merupakan simpanan dana anggota (pemilik dana/shohibul maal) yang oleh BMT-Maslahah (mudharib) dapat dioperasikan untuk mendapatkan keuntungan. Hasii keuntungan tersebut akan dilakukan bagi hasil antara pihak penyimpan dana (penabung) dan BMT-Maslahah sesuai dengan nisbah yang disepakati.