Dalam prinsip Mudharabah Muthlaqah, Deposito Syariah adalah mengelola dana Anda sebagai investasi berjangka yang akan terus tumbuh dalam kemurnian hingga melebihi keuntungan yang Anda perkirakan sebelumnya
Keunggulan dan kemudahan
1. Dapat diperpanjang secara otomatis , bila diinginkan
2. Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan yang dihitung secara harian
3. Deposito Mudharabah yang diblokir tidap dapat dicairkan , namun tetap mendapatkan keuntungan bagi hasil
4. lnvestasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal
5. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
6. Aman karena tidak dapat dicairkan orang lain tanpa surat kuasa
Persyaratan
1. Mengisi formulir aplikasi DepositoMudharabah
2. Foto copy identitias diri (KTP/SIM/Paspor/dll)
3. Nominal Deposito minimal Rp. 1.000.000,-
4. Jangka waktu: 3, 6, 9 dan 12 bulan
5. Menandatangani perjanjian bagi hasil mudharabah
6. Pencairan deposito mudharabah hanya dapat dilakukan di cabang/capem pemelihara rekening