M A S L A H A H

Mudharabah (Qiradh) adalah penyerahan harta dari shahib al-maal (pemilik modal/dana) kepada mudharib (pengelola dana) sebagai modal usaha, sedangkan keuntungannya dibagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati. Jika terjadi kerugian, maka ditutupi dengan laba yang diperoleh.

Namun apabila ada akad mudharabah tidak mendapatkan laba sama sekali atau mengalami kerugian, maka Mudharib (pengelola dana) tidak berhak diberi upah atas usahanya, dan Shahib al-Maal (pemilik dana) tidak berhak menuntut kerugian kepada mudharib. Demikin ini jika kerugian tidak disebabkan kelalaian dari pihak mudharib

Contoh: Bapak fulan adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang usaha, misalnya dalam soal Produksi roti. Namun Bapak Fulan tidak memiliki modal, maka Bapak Fulan mengajukan dengan akad Mudharabah

 

1.       Modal yang dibutuhkan 1.000 .000

2.       Proyeksi keuntungan I laba yang akan diperoleh berdasarkan pengalaman dan analisa sebesar Rp. 100.000

3.       Nisbah yang disepakati BMT-Maslahah : Bapak FuIan adalah 25 : 75

4.       Maka setiap bulan Bapak Fulan mengembalikan pokok sesuai perjanjian ditambah bagi hasil sesuai porsi yang disepakati

 

Persyaratan

1.       Foto copy identitas diri suami dan istri/Wali (KTP/SIM/Paspor, dll)

2.       Foto copy buku Nikah

3.       Foto copy Kartu Kerluarga

4.       Foto copy Jaminan

5.       Surat pernyataan dari pemilik jaminan

 

Tabel Simulasi Angsuran Bagi Hasil