M A S L A H A H
Ditulis : 19 April 2020

Kementerian Koperasi & UKM Beri Panduan  Layanan Koperasi dalam Masa PSBB

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (UKM) memberikan surat edaran panduan bagi semua pihak terutama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, Bupati/Walikota dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berikut kutipan lengkap surat edaran Kementrian Koperasi dan UKM yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM RI, Prof. Dr. Rully Indrawan, M.Si tertanggal 13 April 2020.
Memperhatikan kondisi yang terjadi saat ini terkait dengan pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 antara lain dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9). Yang isinya antara lain berisi tentang ketentuan Social Distancing dan Physical Distancing yaitu membatasi jarak bertemu orang atau pembatasan tatap muka.
Berkenaan dengan kebijakan tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa layanan Koperasi kepada Anggota khususnya Koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam, sebagian besar masih dilakukan secara konvensional yaitu Anggota Koperasi yang ingin mendapat layanan biasanya datang langsung ke kantor layanan Koperasi. Begitu juga untuk pembayaran angsuran Anggota juga dilakukan melalui mekanisme pegawai Koperasi mendatangi ke alamat domisili Anggota Koperasi.
Kondisi ini di beberapa daerah menyebabkan terjadinya kesalahpahaman yang harus dicarikan jalan keluar, tentu dengan tetap memperhatikan kebijakan social distancing di atas.
Berkaitan dengan itu, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Usaha simpan pinjam Koperasi hanya ditujukan kepada Anggotanya yang berdasarkan prinsip Koperasi adalah pemilik Koperasi dan berbeda dengan bank artinya pendapatan atau penghasilan Koperasi berasal dari transaksi Anggota dengan koperasi. Sehingga apabila Anggota tidak mau memenuhi kewajibannya akan menyebabkan koperasi mengalami kerugian yang dapat menyebabkan kegiatan usahanya terhenti dan akhirnya akan merugikan Anggota juga,
2. Untuk itu, pembatasan ruang gerak (Social Distancing) yang merupakan kebijakan untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 bukan merupakan alasan bagi Anggota yang mampu membayar untuk tidak melakukan kewajibannya membayar angsuran pinjaman;
3.     Pengurus Koperasi khususnya yang melakukan usaha simpan pinjam perlu melakukan inovasi layanan menyesuaikan dengan kebijakan social distancing antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi atau dalam melakukan penagihan memberlakukan waktu layanan bergilir sehingga tidak menimbulkan kumpulan orang lebih dari 5 orang;
4. Dalam hal terjadi permintaan penangguhan pembayaran cicilan pinjaman yang disebabkan Anggota Koperasi terkena dampak COVID-19 secara ekonomi maka penyelesaiannya dilihat kasus perkasus dan penyelesaiannya diatur secara internal Koperasi:
5    Apabila terjadi gagal bayar oleh Anggota karena terdampak secara nyata oleh COVIO-19, maka penyelesaiannya koperasi harus mengacu pada Anggaran Dasar (AD) dan atau Anggaran Rumah Tangga (ART). Apabila dalam AD/ART belum diatur maka pengurus berhak mengambil keputusan relaksasi pinjaman Anggota dan mempertanggungjawab-kannya pada forum Rapat Anggota Tahunan yang akan datang;
6    Pada masa krisis saat ini, Koperasi mutlak menghindari cara-cara eksekusi dalam bentuk ekstrim atas gagal bayar Anggota. Dan bila pada kasus khusus harus dilakukan, Koperasi harus melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM dan atau aparat penegak hukum;
7    Untuk Koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena alasan gagal bayar anggota terdampak COVID-19, Pemerintah dapat melakukan mediasi agar Koperasi dimaksud mendapat bantuan pinjaman berbiaya murah dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB-KUMKM).
8    Apabila ada hal-hal yang dianggap tidak tepat terkait pelayanan Koperasi kepada Anggotanya, mohon kiranya aparat penegak hukum dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM setempat atau kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Bidang Kelembagaan, sebelum melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu usaha Koperasi dalam jangka panjang,