M A S L A H A H
Ditulis : 25 Agustus 2021

Untuk menekan angka pembiayaan yang bermasalah atau Non Performing Financing (NPF), berbagai upaya telah dilakukan oleh para pengelola lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi dan menjalankan usaha simpan pinjam pola syariah termasuk Koperasi BMT Maslahah.

Seperti menyisihkan dana cadangan dari SHU tiap tahunnya, melakukan penyisihan melalui progam Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib Dibentuk (PPAP WD) tiap bulannya dan terus melakukan berbagai upaya penagihan kepada anggota pembiayaan secara berkala.

Selain berbagai langkah tersebut, sudah saatnya melakukan pendekatan lain untuk menekan angka NPF. Langkah yang dimaksud yaitu membantu Anggota pembiayaan agar usahanya berjalan dengan baik sehingga bisa membayar dan melunasi kewajibannya. Apa yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi untuk membantu usaha Anggotanya?

Pada masa PPKM akibat Covid-19 ini, ikhtiar untuk membantu Anggota pembiayaan sangat penting untuk dilakukan. Terutama karena banyak usaha Anggota pembiayaan yang terdampak sehingga usahanya lesu, sepi bahkan sampai tutup dan merugi. Karenanya, berbagai lembaga keuangan  yang sudah mapan dan tidak begitu terpengaruh dengan dampak Covid-19 sudah sepantasnyalah untuk memberikan perhatian dan menolong usaha Anggota agar tetap bisa hidup dan beroperasi di tengah kelesuan ekonomi akibat Covid-19.

Salah satu bentuk bantuan yang dapat diberikan yaitu membantu mempromosikan USAHA ANGGOTA sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh lembaga. Ada beberapa potensi yang dimiliki untuk membantu usaha milik anggota.

1. Potensi website yang sudah eksis sebagaimana website milik Koperasi BMT Masalahah  https://www.bmtmaslahah.co.id/ yang sudah dikunjungi oleh 30.561 pengunjung sampai dengan 15/08/2021 pukul 10.58 WIB. Di website yang dikelola dapat dibuat fitur baru dengan nama “USAHA ANGGOTA”. Melalui fitur itulah, secara berkala dapat diupload atau ditampilkan usaha yang dimiliki oleh anggota dengan membuat deskripsi usahanya, layanan dan foto usahanya serta no kontak yang bisa dihubungi.

2. Potensi gerai usaha riil yang dimiki. Seperti Koperasi BMT Maslahah yang memiliki MATOS atau Maslahah Toserba yang saat ini sudah ada dua unit yaitu di dekat Pondok Pesantren Al-Yasini Areng-areng dan di Grati Pasuruan. Keberadaan MATOS dapat dijadikan sebagai tempat pemasaran bagi Anggota yang memiliki usaha yang bergerak di bidang peralatan rumah tangga.

3. Memanfaatkan kantor-kantor cabang sebagai tempat display promosi produk yang dihasilkan oleh Anggota. Seperti kantor-kantor cabang Koperasi BMT Maslahah yang  yang tersebar di berbagai tempat di Jawa Timur. Keberadaan 101 Kantor Cabang Koperasi BMT Maslahah dapat dijadikan sebagai saranan untuk membantu USAHA ANGGOTA dengan menyediakan tempat yang diberi nama POJOK USAHA ANGGOTA. Di tempat tersebut secara berkala dapat dipasang produk yang dihasilkan oleh anggota.

Diharapkan dengan ikhtiar tersebut kita dapat membantu mempromosilkan dan memasarkan USAHA ANGGOTA. Dengan cara demikian, akan dapat membantu anggota untuk mengembangkan usahanya sehingga berkembang. Dan pada akhirnya, bila USAHA ANGGOTA berkembang, maka pembiayaannya akan lancar dan tidak bermasalah. Tentu saja, hal ini pada gilirannya akan dapat menekan angka NPF bila USAHA ANGGOTA maju dan berkembang.  

Penulis: Mokh. Syaiful Bakhri