Pengurus mendapat amanah dari Anggota. Oleh karena itu, Pengurus berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi amanah yang diberikan oleh Anggota. Diharapkan, para karyawan dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan amanah yang diembannya.
“Mari merawat amanah yang diberikan oleh Anggota dengan sebaik-baiknya,” demikian ditekankan oleh Sekretaris Pengurus Koperasi BMT Maslahah H. Muhammad Mujib saat memberikan pengarahan kepada para karyawan di kantor Koperasi BMT Maslahah cabang Nangkaan Bondowoso yang dihadiri oleh karyawan dari Bondowoso dan Jember Kamis (2/12/2021).
Pengarahan dari Pengurus Koperasi BMT Maslahah merupakan salah satu dari rangkaian acara Istighosah. Untuk kantor cabang Bondowoso dan Jember, ditempatkan di kantor cabang Nangkaan. Pada Kamis (2/12/2021) ada dua tim dari kantor pusat yang menghadiri acara Istighosah yaitu Tim I ke Bondowoso dan Tim 2 ke Situbondo.
Tim I dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah KH. Ach. Hasbulloh Mun'im, Sekretaris Pengurus H. Muhammad Mujib, Direktur Bisnis Maftahun Amin dan Pengawas H. Mokh. Syaiful Bakhri. Sedang Tim II dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas Syariah Muhamamad Soleh Romli, Bendahara Pengurus H. Eddy Soepardjo, Direktur Utama H. Abdulloh Shodiq, dan Pengawas H. Cholilurrohman.
Seusai acara Istighosah di Bondowoso diisi dengan pemaparan dan evaluasi dari Direktur Bisnis Koperasi BMT Maslahah, Mahftuhun Amin, terkait dengan kinerja keuangan kantor cabang yang ada di Bondowoso dan Jember, sedangkan di Situbondo disampaikan oleh Direktur Utama H. Abdulloh Shodiq.
Pada saat memberikan pembinaan di Bondowoso, Sekretaris Pengurus H. Muhammad Mujib menyampaikan, para Anggota memberikan amanah dan menitipkan dananya untuk dikelola dan mendapatkan SHU sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Dalam mengeloa uang dari Anggota perkenankan saya mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Almaghfurlah KH. Abdurrahman Syakur Penasehat Koperasi BMT Maslahah, barangsiapa yang dapat memimpin uang, maka dia akan dapat memimpin orang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, mari berhati-hati dalam memimpin dan mengelola uang titipan dari Anggota. Jangan sampai sekecil apapun melakukan penyelewengan. Penyelewengan terhadap uang yang diamanahkan oleh Anggota akan merusak amanah dari Anggota.
Apabila karyawan melakukan kecurangan atau fraud, maka hidupya tidak akan berkah karena dia telah mengkhianti kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. “Ada beberapa contoh kasus, karyawan yang melakukan penyelewengan uang biasanya akan susah dan kebingungan dalam hidupnya,” pungkasnya .
Penulis: Mokh. Syaiful Bakhri